Alokasi Besaran Dana BOS Per Peserta Didik Tahun 2020

Portaldanabos.com - Perhitungan alokasi besaran dana BOS yang dialokasikan ke peserta didik pada tahun ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Nantinya setiap lembaga sekolah akan menerima besaran alokasi dana yang disesuaikan dengan jumlah siswa atau peserta didik yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid,  baik negeri maupun swasta. 


https://portaldanabos.com

Jumlah Alokasi Dana BOS Per Peserta Didik

Berapa besaran alokasi dana BOS yang akan diterima oleh sekolah ? Jika dilihat dari juknis dana BOS tahun 2020 ini maka besaran dana bos yang diberikan kepada sekolah sekolah penerima itu dihitung sesuai dengan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik yang terdapat pada sekolah penerima.

Adapun perhitungan alokasi dana BOS yang akan diterima oleh masing-masing siswa/peserta didik perinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Tingkat SD = Rp. 900.000,- x 1 Orang Peserta Didik  x 1 Tahun 
  2. Tingkat SMP = Rp. 1.100.000,- x 1 Orang Peserta Didik  x 1 Tahun
  3. Tingkat SMA = Rp. 1.500.000,- x 1 Orang Peserta Didik  x 1 Tahun 
  4. Tingkat SMK = Rp. 1.600.000,- x 1 Orang Peserta Didik x 1 Tahun
  5. Tingkat SDLB, SMPLB, SMALB, SLB = Rp. 2.000.000,- x 1 Orang Peserta Didik x 1 Tahun

Peserta didik yang akan menerima dana BOS dimaksud dalam juknis dana BOS  tahun 2020 ini adalah peserta didik yang memiliki NISN pada Dapodik.


Tata Cara Pencairan Dana BOS

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan dana BOS dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, tahun ini mekanisme atau tata cara pencairan dana BOS akan lebih disederhanakan melalui 3 (tiga) tahapan pencairan, yaitu :  
  1. Pencairan Tahap I sebesar 30% dilakukan bulan Januari
  2. Pencairan Tahap II sebesar 40% dilakukan pada bulan April 
  3. Pencairan Tahap III sebesar 30% dilakukan pada bulan September 

Adapun dengan syarat-syarat pencairan dana BOS tetap mengacu kepada ketentuan yang sebagaimana telah diatur oleh Kemendikbud. 

Jika alokasi dana BOS cepat sampai di sekolah penerima, maka proses belajar mengajar tentunya akan berlangsung dengan lancar,  gaji guru honorer dapat dibayarkan tepat waktu dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, serta akan lebih cepat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.






Belum ada Komentar untuk "Alokasi Besaran Dana BOS Per Peserta Didik Tahun 2020"

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel