Download Perubahan Juknis Dana Bos Nomor 8 Tahun 2020

Portaldanabos.com - Juknis atau petunjuk teknis tentang pengelolaan dana Bos Nomor 8 Tahun 2020 akhirnya disahkan juga diawal tahun ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan  bahwa penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer. 




Juknis dana BOS tahun 2020  ini akan digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) selama tahun 2020. Juga untuk digunakan sebagian acuan dalam pembuatan laporan dan pertanggungjawaban keuangan sehubungan dengan dana BOS.

Perubahan Juknis tentang Penyaluran Dana BOS Tahun 2020  

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2020 yang berubah dalam juknis tentang hal penyaluran dana BOS ke sekolah yaitu :
  1. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening sekolah. Penyaluran dana ke sekolah ini sebelumnya melalui masing-masing RKUD Provinsi
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud, yang sebelumnya penetapan SK penerima dilakukan oleh Provinsi
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya), sebelumnya Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
  4. Tahapan penyaluran dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap (catur wulan), yang sebelumnya penyaluran dana sebanyak 4 (empat) kali atau pertriwulan.

Perubahan Juknis tentang Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 

Menurut juknis dana BOS tahun 2020 ini, adapun penggunaan dana BOS tahun 2020 ini lebih ditekankan kepada : 

1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%, Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
-  Tercatat pada dapodik  per 31 Desember 2019
-  Memiliki NUPTK
-  Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.
3. (Pembelian buku) tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4.  Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS

Tim BOS Provinsi

  1. Mempersiapkan dan menandatangani NPH
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
  4. Melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  5. Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  6. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  7. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  8. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  9. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
  10. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  12. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id


Tim BOS Kabupaten Kota

  1. Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  4. Membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  5. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
  6. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
  7. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  8. Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
  9. Memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
  10. Menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
  11. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  12. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  13. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
  14. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP

Ketentuan Pengelolaan Dana BOS Reguler


Berikut ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler seperti dirangkum dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

  • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah 
  • Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah 
  • Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler 
  • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun 
  • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah 
  • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah 
  • Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut  : 
  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab  
  2. Anggota terdiri dari bendahara, satu orang dari unsur guru; satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan 
  • Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya 
  • Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yaitu :
  1. mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah 
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik 
  3. menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler 
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian 
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler 
  6. menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id 
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima 
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain 
  11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Demikianlah ringkasan tentang perubahan yang termuat dalam Juknis BOS Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih jelas dipersilahkan untuk  mengunduh salinan juknis dana Bos Nomor 8 Tahun 2020 pada tautan berikut : Juknis Dana BOS Tahun 2020 dan Lampiran salinan juknis Dana BOS : Lampiran Juknis Dan BOS Nomor 8 Tahun 2020






Belum ada Komentar untuk "Download Perubahan Juknis Dana Bos Nomor 8 Tahun 2020 "

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel