Pembelian dan Larangan Terbaru di Juknis Dana BOS Tahun 2019

Pembelian dan Larangan Terbaru dalam Juknis Dana BOS Tahun 2019.  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah secara gratis, yang dipergunakan untuk mendukung segala biaya operasonal sekolah demi  mensukseskan program wajib belajar yang telah dicanangkan oleh pemerintah. 

Pihak sekolah utamanya para kepala sekolah dan bendahara sebagai pengguna dana BOS harus berhati-hati dalam hal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut. Penggunaannya harus sesuai benar-benar sesuai dengan Juknis atau petunjuk teknis pengelolaan dana bos yang setiap tahunnya oleh pemerintah  lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


http://portaldanabos.com


Jika dalam perjalanannya ditemukan penggunaan dana bos yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam juknis dana bos tahun 2019 ini, maka sudah pasti akan mendapatkan sanksi hukum dari pihak aparat penegak hukum.



Kegiatan yang Dilarang Menggunakan Pembiayaan dari Dana BOS


Agar terhindar dari permasalahan hukum akibat penyalahgunaan pengelolaan dana bos yang tidak sesuai dengan juknis, maka pihak sekolah sebagai penerima dana bos wajib mengetahui hal-hal yang tidak boleh dibiayai atau digunakan oleh dana bos berikut ini :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan; 
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham; 
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Itulah beberapa jenis kegiatan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS, sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pihak sekolah agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana BOS yang mungkin terjadi.

Dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang diperkenankan dibiayai oleh dana BOS sesuai juknis tahun 2019 ini, maka diharapkan pihak sekolah akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana bos, sehingga tidak terperangkap kedalam penyalahgunaan anggaran dana BOS yang tidak disengaja karena ketidaktahuan.


Belum ada Komentar untuk "Pembelian dan Larangan Terbaru di Juknis Dana BOS Tahun 2019"

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel