Perhitungan Besaran Dana BOS per Siswa Terbaru di Juknis 2019

Perhitungan Besaran Alokasi Dana BOS Per Siswa Terbaru pada Juknis 2019.  Berdasarkan juknis terbaru dana BOS tahun 2019, terdapat jenjang pendidikan yang mengalami kenaikan dalam pengalokasiannya bila dibandingkan juknis tahun 2018 lalu.

Sasaran program dana BOS setiap tahun adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik sekolah negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan yang datanya sudah termuat di dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).


http://portaldanabos.com


Sedangkan khusus bagi sekolah-sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan harus memiliki izin operasional

Perhitungan Besaran Dana BOS yang Diterima

Perhitungan dana bos yang diterima oleh sekolah dari tahun ketahun biasanya hampir sama, tergantung berapa banyak jumlah siswa yang ada pada sekolah tersebut. Lalu berapa besar jumlah dana BOS yang disalurkan ke setiap sekolah untuk tahun ini? Adapun besaran jumlah dana BOS yang akan diterima oleh tiap siswa SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK perinciannya adalah seperti berikut :

a. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 (enam puluh) 

Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jenjang Pendidikan Tingkat SD sebesar Rp 800.000  x 1 Orang x 1 Tahun
  2. Jenjang Pendidikan Tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000 x 1 Orang x 1 Tahun
  3. Jenjang Pendidikan Tingkat SMA sebesar Rp1.400.000 x 1 Orang x 1 Tahun
  4. Jenjang Pendidikan Tingkat SMK sebesar Rp1.600.000 x 1 Orang x 1 Tahun
  5. Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp 2.000.000 x 1 Orang x 1 Tahun 

b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)

Untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jenjang Pendidikan Tingkat SD sebesar Rp 800.000  x 60 Orang x 1 Tahun
  2. Jenjang Pendidikan Tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000 x 60 Orang x 1 Tahun
  3. Jenjang Pendidikan Tingkat SMA sebesar Rp1.400.000 x 60 Orang x 1 Tahun
  4. Jenjang Pendidikan Tingkat SMK sebesar Rp1.600.000 x 60 Orang x 1 Tahun
  5. Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp 2.000.000 x 60 Orang x 1 Tahun 


Perhitungan besaran dana BOS di atas berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin besar pula jumlah alokasi dana yang akan diterima oleh setiap siswa dalam setahun.

Jika terdapat kelebihan penyaluran dana BOS yang diterima oleh Bendahara, maka kelebihan tersebut wajib hukumnya untuk segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan akan Kelebihan ini sering juga disebut dengan kelebihan salur. Namun sebaliknya bila dana BOS yang diterima oleh bendahara kurang dari yang seharusnya, maka pihak sekolah akan menerima penggantian kekurangan tersebut pada penyaluran selanjutnya.


Waktu Penyaluran Dana BOS

Waktu penyaluran dana BOS reguler akan dilakukan setiap 3 bulan sekali (triwulan), terbagi menjadi empat triwulan, yaitu : triwulan pertama (Januari-Pebruari-Maret), triwulan kedua (April-Mei-Juni), triwulan ketiga (Juli-Agustus-September), dan triwulan  keempat (Oktober-Nopember-Desember).

Sedangkan  penyaluran dana BOS untuk wilayah-wilayah dengan letak geografis yang sulit dijangkau sehingga mengalami hambatan serta memperlukan biaya yang mahal dalam prosesnya, maka penyaluran dana BOS tersebut akan dilakukan setiap 6 bulan sekali, atau dibagi menjadi 2 (dua) semester, yaitu : Semester 1 (Januari-Pebruari-Maret-April-Mei-Juni),  semester 2 (Juli-Agustus-September-Oktober-Nopember-Desember).


Perhitungan Persentase Penyaluran Dana BOS Terbaru

Adapun jumlah besaran penyaluran dana BOS Reguler untuk tiap triwulan pembagiannya ditentukan sebagai berikut :
  • Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) 
  • Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen)
  • Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen)
  • Triwulan IV sebesar 20% (empat puluh persen)

Sedangkan penyaluran dana BOS yang diberikan untuk tiap semester, pembagian salurnya sebagai berikut :
  • Semester I sebesar 60% (enam puluh persen)
  • Semester II sebesar 40% (empat puluh persen)

Adapun proses pencairan dana BOS dari pemerintah pusat akan disalurkan melalui kas daerah kabupaten/kota lalu selanjutnya akan  masuk ke rekening masing-masing sekolah tanpa ada potongan.  

Dengan mengetahui besaran rincian dana yang akan diterima sekolah dalam setahun, serta persentase jumlah penyaluran dana BOS seperti yang telah dijelaskan di atas, maka diharapkan dapat membantu pihak sekolah serta bendahara dalam menjalankan tugasnya mengelola dana BOS. Semoga bermanfaat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Perhitungan Jumlah Dana BOS yang diterima oleh setiap Siswa dapat di lihat di Juknis Dana BOS Terbaru 2019 pada Link Berikut Juknis Dana BOS 2019

Belum ada Komentar untuk "Perhitungan Besaran Dana BOS per Siswa Terbaru di Juknis 2019"

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel