Download Juknis Bos Tahun 2019 pdf - untuk SD SMP SMA SMK SLB
08/02/19
1 Komentar
Download Juknis Bos Tahun 2019 pdf untuk SD SMP SMA SMK SLB. Juknis dana BOS adalah pedoman penggunaan dana BOS yang akan dipedomani oleh pihak sekolah bersama dengan komite sekolah dalam menyalurkan penggunaan dana BOS demi mendukung kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Sistem penyaluran dana BOS seperti yang termaktub dalam Juknis BOS 2019 ini tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan dengan Juknis tahun-tahun sebelumnya. Namun ada sedikit perbedaan yang sedikit mencolok yaitu antara lain: Kewajiban membeli/mengganti/menambah buku teks pelajaran bagi sekolah, Alokasi penerimaan dana per triwulan yang berubah, serta Perubahan komponen penggunaan dana BOS menjadi 11 komponen.
Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Penyaluran Tiap Triwulan
- Ttriwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
- Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
- Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
Penyaluran Tiap Semester
- Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Penggunaan serta Tujuan Pemberian Dana BOS
Adapun ketentuan dalam penggunaan dana BOS untuk tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan adalah sebagai berikut :
- Penggunaan Dana BOS di sekolah harus di dasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antar Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi aktifitas rapat dan ditandatangai oleh peserta rapat. Kesepakatan pemanfaatan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya memberi santunan mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang disepakati oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro tanggapan adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan tujuan utama pemerintah dalam memberikan dana BOS kepada sekolah Dasar dan Menengah seperti yang tertuang dalam petunjuk teknis atau Juknis dana BOS tahun 2019 ini adalah :
Tujuan Khusus BOS pada Jenjang Pendidikan Dasar adalah :
- Membebaskan pungutan untuk semua siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah ;
- Membebaskan pungutan semua siswa miskin dari semua pungutan berbentuk apa pun, baik di sekolah negeri ataupun swasta ;
- Mengurangi beban biaya operasi sekolah untuk siswa di sekolah swasta.
Sementara Tujuan Khusus BOS pada Jenjang Pendidikan Menengah adalah :
- Membantu biaya operasional sekolah non personalia ;
- Menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) ;
- Mengurangi angka putus sekolah ;
- Memberi peluang yang setara untuk siswa miskin untuk memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau serta berkualitas ;
- Meningkatkan kwalitas proses pembelajaran di sekolah.
Penjelasan tersebut di atas secara gamblang dijelaskan dalam juknis dana BOS tahun 2019 yang dapat anda download pada link berikut ini :
koq ga bisa didownload sangat membantu untuk ops pemula
BalasHapus